PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN,...
Pasal 42
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan Perkotaan Mebidangro. (2) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); b. sistem jaringan drainase; c. sistem jaringan air limbah; dan d. sistem pengelolaan persampahan. Pasal …
~ 41 ~
