Pasal 41
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. (2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sumber air dan prasarana sumber daya air. (3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas air permukaan pada sungai, waduk, sumber air permukaan lainnya, dan air tanah pada Cekungan Air Tanah (CAT). (4) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. sumber air berupa air permukaan pada sungai terdiri atas:
- WS Strategis Nasional Belawan-Ular-Padang meliputi DAS Belawan, DAS Belumai, DAS Deli Percut, DAS Sei Serdang, DAS Sei Kenang, DAS Bedagai, DAS Martebing, dan DAS Ular; dan
- WS …
~ 39 ~ 2. WS lintas kabupaten/kota WS Wampu Besitang berupa DAS Wampu; b. sumber air berupa air permukaan pada waduk terdiri atas:
- Waduk Tembengan di hulu Sungai Belawan di Kabupaten Deli Serdang;
- Waduk Namobatang di hulu Sungai Deli di Kabupaten Deli Serdang;
- Waduk Lau Simeme di hulu Sungai Percut di Kabupaten Deli Serdang; dan
- Waduk Beranti di hulu Sungai Serdang di Kabupaten Deli Serdang; c. sumber air berupa air tanah pada CAT di CAT Medan. (5) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas sistem pengendalian banjir, sistem jaringan irigasi, sistem jaringan rawa, dan sistem pengamanan pantai. (6) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas: a. sistem pengendalian banjir berupa waduk ditetapkan di:
- Waduk Tembengan di hulu Sungai Belawan di Kabupaten Deli Serdang;
- Waduk Namobatang di hulu Sungai Deli di Kabupaten Deli Serdang;
- Waduk Lau Simeme di hulu Sungai Percut di Kabupaten Deli Serdang; dan
- Waduk Beranti di hulu Sungai Serdang di Kabupaten Deli Serdang; b. sistem pengendalian banjir berupa kanal ditetapkan di kanal Flood Way Deli Percut di Kecamatan Medan Amplas di Kota Medan; dan c. sistem pengendalian banjir berupa kolam retensi ditetapkan di kolam retensi Simbahe River Bank di Kecamatan Kutalimbaru di Kabupaten Deli Serdang. (7) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi jaringan irigasi primer, jaringan irigasi sekunder, dan jaringan irigasi tersier yang melayani: a. Daerah …
~ 40 ~ a. Daerah Irigasi (DI) Teknis Namu Sira-sira di Kota Binjai, DI Teknis Bandar Siboras, DI Teknis Medan Krio, DI Teknis Sumber Rejo Lama, DI Teknis Ramonia, DI Teknis Bekala, dan DI Teknis Namorambe di Kabupaten Deli Serdang; b. DI Semi Teknis Ranto Panjang dan DI Semi Teknis Langau di Kabupaten Deli Serdang; dan c. DI lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Sistem jaringan rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan di Daerah Rawa (DR) Paluh Manan, DR Paluh Merbau, DR Sisir Gunting, DR Bulu Cina, DR Serdang/Haru Gemuk, dan DR Sei Tuan di Kabupaten Deli Serdang. (9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dalam rangka mengurangi abrasi pantai melalui pengurangan energi gelombang yang mengenai pantai, dan/atau penguatan tebing pantai. (10) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan di seluruh pantai rawan abrasi di Kawasan Perkotaan Mebidangro.
