Pasal 40
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas masyarakat dan dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi. (2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jaringan teresterial; dan b. jaringan satelit. (3) Jaringan teresterial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jaringan …
~ 38 ~ (4) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang meliputi satelit dan transponden diselenggarakan melalui pelayanan stasiun bumi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Selain jaringan terestrial dan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sistem jaringan telekomunikasi juga meliputi jaringan bergerak seluler berupa menara Base Transceiver Station telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilayani oleh Sentral Telepon Otomat (STO), meliputi: a. STO di Kota Medan; b. STO di Kota Binjai; c. STO di Kabupaten Deli Serdang, dan d. STO di Kabupaten Karo.
