Pasal 39
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah cukup dan menyediakan akses berbagai jenis energi bagi masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa datang. (2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi pada sistem interkoneksi Pulau Sumatera meliputi: a. jaringan pipa minyak dan gas bumi; b. pembangkit tenaga listrik; dan c. jaringan transmisi tenaga listrik. (3) Jaringan …
~ 36 ~ (3) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. fasilitas penyimpanan berupa depo minyak bumi terdiri atas:
- Depo Bahan Bakar Minyak Darat Medan di Kecamatan Medan Timur dan Seafed Depot Belawan di Kecamatan Medan Belawan di Kota Medan; dan
- Depo Bahan Bakar Minyak Darat Lubuk Pakam di Kecamatan Lubuk Pakam dan Seafed Depot Labuhan Deli di Kecamatan Labuhan Deli di Kabupaten Deli Serdang. b. jaringan pipa gas bumi terinterkoneksi dengan sistem perpipaan gas bumi bawah tanah Sumatera terdiri atas:
- Secanggang-Belawan dengan wilayah utilitas Sumatera Utara;
- Medan-Duri dengan wilayah utilitas Sumatera Tengah;
- Medan-Arun dengan wilayah utilitas Sumatera Tengah; dan
- jaringan pipa gas bumi Kawasan Perkotaan Mebidangro ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Paya Pasir, PLTG Glugur, Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Titi Kuning, dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Belawan, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Belawan di Kota Medan; b. PLTU Sumut Infra dan PLTU Merbau di Kabupaten Deli Serdang; dan c. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sibayak di Kabupaten Karo. (5) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT); dan b. Sebaran Gardu Induk (GI). (6) SUTT …
~ 37 ~ (6) SUTT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a menghubungkan Binjai- Galang, Belawan-Labuhan, Belawan-Sei Rotan–Tanjung Morawa, Belawan- Paya Pasir-KIM, Belawan-Paya Pasir-Paya Geli-Glugur, Belawan-Paya Pasir- Paya Geli-Namo Rambe-Titi Kuning-Sei Rotan, Galang-Binjai, dan Galang- Namorambe-Tanjung Morawa-Kuala Namu. (7) Sebaran GI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b terdiri atas: a. GI Belawan di Kecamatan Medan Belawan, GI Labuhan di Kecamatan Medan Labuhan, GI Paya Pasir di Kecamatan Medan Pancing, GI KIM di Kecamatan Medan Deli, GI Mabar di Kecamatan Medan Deli, GI Glugur di Kecamatan Medan Timur, GI Paya Geli di Kecamatan Medan Sunggal, GI Medan Pancing di Kecamatan Medan Tembung, GI Jalan Listrik di Kecamatan Medan Barat, dan GI Medan Selayang di Kecamatan Medan Selayang berada di Kota Medan; b. GI Binjai di Kecamatan Binjai Utara berada di Kota Binjai; dan c. GI Lamhotma di Kecamatan Medan Labuhan, GI Kuala Namo di Kecamatan Pantai Labu, GI Namo Rambe di Kecamatan Namo Rambe, GI Titi Kuning di Kecamatan Deli Tua, GI Sei Rotan di Kecamatan Percut Sei Tuan, GI Galang di Kecamatan Galang, dan GI KIM 2 di Kecamatan Labuhan Deli berada di Kabupaten Deli Serdang.
