Pasal 46
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf d ditetapkan dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. (2) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. (3) Lokasi TPS sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Kawasan Perkotaan Mebidangro direncanakan pada unit lingkungan permukiman dan pusat-pusat kegiatan ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. (4) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Kawasan Perkotaan Mebidangro berada di: a. TPA Terjun di Kecamatan Medan Marelan di Kota Medan; b. TPA Mencirim di Kecamatan Binjai Timur di Kota Binjai; dan
c. TPA …
~ 45 ~ c. TPA Namobintang di Kecamatan Pancur Batu, TPA Durian Tonggal di Kecamatan Pancur Batu, TPA Tadukan Raga di Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, dan TPA Batang Kuis di Kecamatan Batang Kuis di Kabupaten Deli Serdang. (5) Lokasi TPST dan TPA sampah regional yang melayani Kawasan Perkotaan Mebidangro ditetapkan di Kabupaten Deli Serdang. (6) Pengelolaan persampahan di Kawasan Perkotaan Mebidangro diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
