Pasal 36
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk dilayari. (2) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alur pelayaran laut yang terdiri atas: a. alur pelayaran nasional, yaitu alur yang menghubungkan Pelabuhan Utama Belawan dengan pelabuhan nasional lainnya; dan b. alur pelayaran internasional, yaitu alur yang menghubungkan Pelabuhan Utama Belawan dan alur pelayaran internasional di Selat Malaka. (3) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
