PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN,...
Pasal 35
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7) huruf a berfungsi sebagai tempat alih muat penumpang, tempat alih muat barang, pelayanan angkutan untuk menunjang kegiatan perikanan, industri perkapalan, dan pangkalan angkatan laut (LANAL) beserta zona penyangganya. (2) Tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelabuhan umum:
- pelabuhan utama yaitu Pelabuhan Utama Belawan di Kecamatan Medan Belawan di Kota Medan; dan
- pelabuhan pengumpan yaitu Pelabuhan Pantai Labu dan Pelabuhan Rantau Panjang di Kecamatan Pantai Labu, serta Pelabuhan Percut di Kecamatan Percut Sei Tuan di Kabupaten Deli Serdang; b. pelabuhan khusus yaitu LANAL dan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan di Kecamatan Medan Belawan di Kota Medan serta pelabuhan khusus lainnya yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal …
~ 34 ~
