Pasal 37
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (8) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda, serta mendorong perekonomian nasional dan daerah. (2) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bandar udara umum yaitu Bandar Udara Internasional Kuala Namu di Kecamatan Pantai Labu dan Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang dan Bandar Udara Internasional Polonia di Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, yang berfungsi sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer untuk pelayanan pesawat udara dengan rute penerbangan dalam negeri dan luar negeri, serta berfungsi sebagai pangkalan angkatan udara (LANUD); dan b. bandar …
~ 35 ~ b. bandar udara khusus diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
