Pasal 32
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Jaringan jalur kereta api di Kawasan Perkotaan Mebidangro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Sumatera, dan Provinsi Sumatera Utara. (2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jaringan jalur kereta api umum dan jaringan jalur kereta api khusus. (3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan b. jaringan jalur kereta api perkotaan. (4) Jaringan jalur kereta api antarkota di Kawasan Perkotaan Mebidangro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. jalur kereta api Medan-Tebingtinggi-Kisaran-Rantau Prapat; dan b. jalur kereta api Medan-Besitang-Langsa-Lhokseumawe. (5) Jaringan jalur kereta api perkotaan di Kawasan Perkotaan Mebidangro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. jalur kereta api Belawan-Stasiun Kota; b. jalur kereta api Stasiun Kota-Batang Kuis-Lubuk Pakam; c. jalur kereta api Stasiun Kota-Sunggal-Binjai; d. jalur kereta api Stasiun Kota-Pancur Batu; e. jalur kereta api Lubuk Pakam-Galang; f. jalur kereta api Aras Kabu-Bandara Kuala Namu; g. jalur kereta api Stasiun Kota-Deli Tua; dan h. jalur kereta api Deli Tua-Sibolangit. (6) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal …
~ 32 ~
