Pasal 33
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui persambungan pelayanan dengan moda transportasi lain. (2) Stasiun kereta api berfungsi melayani keterpaduan stasiun dengan pusat-pusat kegiatan, pusat permukiman, dan moda transportasi lainnya. (3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Stasiun Kota Medan di Kecamatan Medan Timur di Kota Medan; b. Stasiun Belawan di Kecamatan Medan Belawan di Kota Medan; c. Stasiun Labuhan di Kecamatan Medan Labuhan di Kota Medan; d. Stasiun Kampung Besar di Kecamatan Medan Labuhan di Kota Medan; e. Stasiun Titi Papan di Kecamatan Medan Deli di Kota Medan; f. Stasiun Mabar di Kecamatan Medan Deli di Kota Medan; g. Stasiun Pulo Brayan di Kecamatan Medan Timur di Kota Medan; h. Stasiun Medan Pasar di Kecamatan Medan Timur di Kota Medan; i. Stasiun Kebon Pisang di Kecamatan Medan Timur di Kota Medan; j. Stasiun Sei Sikambing di Kecamatan Medan Helvetia di Kota Medan; k. Stasiun Medan Sunggal di Kecamatan Medan Sunggal di Kota Medan; l. Stasiun Bandar Kalipah Tembung di Kecamatan Percut Sei Tuan di Kabupaten Deli Serdang; m. Stasiun Batang Kuis di Kecamatan Batang Kuis di Kabupaten Deli Serdang; n. Stasiun Aras Kabu di Kecamatan Beringin di Kabupaten Deli Serdang; o. Stasiun Lubuk Pakam di Kecamatan Lubuk Pakam di Kabupaten Deli Serdang; p. Stasiun Galang di Kecamatan Galang di Kabupaten Deli Serdang;
q. Stasiun …
~ 33 ~ q. Stasiun Pancur Batu di Kecamatan Pancur Batu di Kabupaten Deli Serdang; r. Stasiun Deli Tua di Kecamatan Deli Tua di Kabupaten Deli Serdang; s. Stasiun Diski di Kecamatan Sunggal di Kabupaten Deli Serdang; dan t. Stasiun Binjai di Kecamatan Binjai Kota di Kota Binjai.
