Pasal 31
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf b dikembangkan untuk melayani pergerakan keluar masuk arus penumpang dan kendaraan antara Kawasan Perkotaan Mebidangro dengan Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Aceh, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta dengan Negara Malaysia. (2) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelabuhan penyeberangan; dan b. lintas angkutan penyeberangan. (3) Pelabuhan penyeberangan di Kawasan Perkotaan Mebidangro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Pelabuhan Belawan di Kota Medan. (4) Lintas angkutan penyeberangan di Kawasan Perkotaan Mebidangro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. lintas angkutan penyeberangan antarnegara Medan, INDONESIA-Penang, Malaysia; dan b. lintas angkutan penyeberangan antarprovinsi meliputi:
- Medan, Provinsi Sumatera Utara-Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
- Medan, Provinsi Sumatera Utara-Lhokseumawe, Provinsi Aceh; dan
- Medan, Provinsi Sumatera Utara-Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pasal …
~ 31 ~
