Pasal 30
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf a di Kawasan Perkotaan Mebidangro dikembangkan untuk kegiatan transportasi air dan pariwisata air yang menghubungkan kawasan tepian sungai dengan pesisir. (2) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelabuhan sungai; dan b. alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai. (3) Pelabuhan sungai di Kawasan Perkotaan Mebidangro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai di Kawasan Perkotaan Mebidangro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di: a. Sungai …
~ 30 ~
a. Sungai Belawan dan Sungai Deli di Kota Medan; dan b. Sungai Belawan dan Sungai Percut di Kabupaten Deli Serdang.
