PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN,...
Pasal 124
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3) huruf e terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pertanian tanaman pangan beririgasi teknis; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan industri pengolahan hasil pertanian secara terbatas dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengubah fungsi lahan pertanian tanaman pangan …
~ 111 ~ pangan beririgasi teknis dan tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B5; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B5; d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
- penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan; dan
- penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 10% (sepuluh persen); e. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- fasilitas dan infrastruktur pendukung pertanian;
- prasarana dan sarana pelayanan umum; dan
- ruang dan jalur evakuasi bencana.
