Pasal 123
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3) huruf d terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perumahan kepadatan rendah, kegiatan pariwisata, kegiatan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan …
~ 110 ~ perkebunan, peternakan, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengubah fungsi lahan pertanian dan tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B4; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B4; d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
- penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan; dan
- penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 40% (empat puluh persen); e. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan pertanian;
- prasarana dan sarana pelayanan umum;
- ruang dan jalur evakuasi bencana; dan
- fasilitas parkir bagi setiap bangunan untuk kegiatan usaha.
