Pasal 125
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3) huruf f terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan budi daya perikanan, kegiatan transportasi laut, kegiatan pariwisata, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B6; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B6; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa fasilitas keselamatan pelayaran dan fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana. Pasal …
~ 112 ~
