Pasal 120
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perumahan kepadatan tinggi, kegiatan pemerintahan provinsi, kegiatan pemerintahan kabupaten, kota, dan/atau kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, regional, dan lokal, kegiatan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, regional, dan lokal, kegiatan industri kreatif, kegiatan industri manufaktur, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, kegiatan pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan pariwisata, dan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; b. kegiatan …
~ 106 ~ b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa pemanfaatan ruang untuk industri manufaktur diarahkan pada kawasan industri yang sudah ada; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan industri yang menimbulkan polutan, dan kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B1; d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
- penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, serta ketinggian bangunan dan GSB terhadap jalan;
- penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; dan
- penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 70% (tujuh puluh persen); e. penyediaan RTH kota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan; dan f. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi bertaraf internasional;
- prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, serta ruang dan jalur evakuasi bencana;
- penyediaan sumur resapan air hujan; dan
- tempat parkir untuk pengembangan zona dengan fungsi perdagangan dan jasa, pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan swasta.
