PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN,...
Pasal 119
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan koridor bagi jenis satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengawetan dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan alam bagi kepentingan penelitian, pendidikan konservasi, habitat satwa migran, dan mendukung zona inti; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- kegiatan …
~ 105 ~
- kegiatan wisata terbatas berupa kegiatan mengunjungi, melihat, menikmati keindahan alam dan keanekaragaman tumbuhan serta satwa yang ada di dalamnya; dan
- kegiatan penunjang budi daya dilakukan dalam bentuk pengambilan, pengangkutan, dan atau penggunaan plasma nutfah tumbuhan dan satwa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu luasan tertentu yang memungkinkan berlangsungnya proses hidup dan kehidupan serta berkembangbiaknya satwa tersebut; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa sarana perlindungan koridor bagi jenis satwa yang dilindungi, tempat pemeliharaan, ruang koneksi habitat satwa, dan tempat penjelajahan.
