Pasal 121
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. kegiatan …
~ 107 ~ a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perumahan kepadatan sedang, kegiatan pemerintahan kabupaten, kota, dan/atau kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala regional, kegiatan pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, regional, dan lokal, kegiatan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, regional, dan lokal, kegiatan industri mikro, kecil, dan menengah, kegiatan industri hilir pengolahan hasil sektor unggulan perkebunan, perikanan, dan kehutanan, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, kegiatan pelayanan transportasi laut internasional dan nasional, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan pariwisata, dan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B2; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B2; d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
- penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;
- penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; dan
- penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 60% (enam puluh persen); e. penyediaan RTH perkotaan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan; dan
f. penyediaan …
~ 108 ~
f. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi;
- prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, serta ruang dan jalur evakuasi bencana;
- penyediaan sumur resapan air hujan; dan
- tempat parkir untuk pengembangan zona dengan fungsi perdagangan dan jasa, pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan swasta.
