Pasal 116
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan bahaya gas beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf a angka 4 meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan kehutanan dan pariwisata, penentuan lokasi dan jalur evakuasi bencana bahaya gas beracun, dan kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana bahaya gas beracun; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya yang sesuai dengan kondisi fisik kawasan dan membatasi kegiatan budi daya intensif;. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan hunian dan bangunan untuk kegiatan wisata alam pada kawasan rawan letusan gunung berapi yang dikategorikan sebagai kawasan rawan bencana III yang merupakan kawasan yang sering terlanda bahaya langsung, menghalangi dan/atau menutup jalur evakuasi, dan merusak atau menganggu sistem peringatan dini; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa penyediaan jalur evakuasi bencana bahaya gas beracun.
Pasal …
~ 104 ~
