Pasal 115
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan abrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf a angka 3 meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan pengamanan pantai, penanaman tanaman pantai seperti kelapa, nipah, dan bakau, kegiatan pencegahan abrasi pantai, penentuan lokasi dan jalur evakuasi bencana abrasi, serta kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana abrasi; b. kegiatan …
~ 103 ~ b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak berpotensi menyebabkan terjadinya abrasi; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan bakau dan/atau terumbu karang dan kegiatan yang berpotensi dan/atau menimbulkan terjadinya abrasi; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa sarana perlindungan dan pembuatan struktur alami serta pembuatan struktur buatan untuk mencegah abrasi.
