PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN,...
Pasal 114
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan yang terletak di zona patahan aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf a angka 2 meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pertanian, perkebunan, dan pariwisata, penentuan lokasi dan jalur evakuasi bencana, dan kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana zona patahan aktif; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pendirian bangunan menggunakan bahan, jenis, dan tipe bangunan tahan gempa; dan/atau
- kegiatan budi daya yang sesuai dengan kondisi fisik kawasan dan membatasi kegiatan budi daya intensif pada sekitar zona patahan aktif; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan budi daya intensif yang berada pada zona patahan aktif, menghalangi dan/atau menutup jalur evakuasi, dan merusak atau menganggu sistem peringatan dini; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- penyediaan jalur evakuasi bencana patahan aktif; dan
- pemasangan sistem peringatan dini pada setiap zona patahan aktif.
