Pasal 113
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan letusan gunung berapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf a angka 1 meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan kehutanan, pertanian, perkebunan, dan pariwisata, serta penentuan lokasi dan jalur evakuasi bencana letusan gunung berapi; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana letusan gunung berapi; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan hunian dan bangunan untuk kegiatan wisata alam pada kawasan rawan letusan gunung berapi yang dikategorikan sebagai kawasan rawan bencana III yang merupakan kawasan yang sering terlanda bahaya langsung, menghalangi dan/atau menutup jalur evakuasi, dan merusak atau mengganggu sistem peringatan dini; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- penyediaan jalur evakuasi bencana letusan gunung berapi; dan
- pemasangan sistem peringatan dini pada setiap zona rawan letusan gunung berapi.
Pasal …
~ 102 ~
