Pasal 117
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan sempadan mata air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan sekitar mata air untuk RTH dan kegiatan mempertahankan fungsi kawasan mata air; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pariwisata, pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan mata air; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan pencemaran mata air serta kegiatan yang dapat mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi kawasan mata air; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa sarana perlindungan dan pelestarian air tanah.
