PERPRES
INSTITUTAGAMA HINDU NEGERI MPU KUTURAN
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 418), dinyatakan masitr- tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
