INSTITUTAGAMA HINDU NEGERI MPU KUTURAN
Pasal 1
Dalam Perahrran Presiden ini yang dimaksud dengan lmtittrt Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian lang mcnlrclenggaral€n urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jarvab kcpada menteri yang men3relenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2...SK No27l7l7A
PRESIDEN
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan sgfagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan; dan b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singara.ia diatihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan.
Pasal 4
Pelalaan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singar4ia menjadi Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan dalam pelaksanaan Peraturan presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lemboga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 418), dinyatakan masitr- tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 418), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar SK No223343A
FRESIDEN
Agar sctiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perahrran Presiden ini dengan penempatann]ra dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta pada anggal8 Mei 2025
INDONESIA,
ttd
Diundanglon diJakarta pada anrtal8 uci zOzd
REruBUK INDONESI.A,
ttd
Salinan scsuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No271672A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
- Undang-Undang Nomor L2 Tahun 20l2 tcntang Pendidikan Tinggi (Icmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambatran kmbaran Negara Republik Indoncsia Nomor 5336);
- Perattrran Pemcrintatr Nomor 46 Tatrun 2019 tentang Pendidikan Tinggi lcagamaan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor l2O, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 6362);
