PERPRES
INSTITUTAGAMA HINDU NEGERI MPU KUTURAN
Pasal 4
Pelalaan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singar4ia menjadi Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan dalam pelaksanaan Peraturan presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lemboga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
