PERPRES
NERACA KOMODITAS
Pasal 7
(1) Rencana Kebutuhan disusun berdasarkan usulan kebutuhan dari Pelaku Usaha. (21 Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha melalui SINAS NK. (3) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebutuhan untuk tahun berikutnya setelah penetapan Neraca Komoditas. Pasal8... SK No 213666 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
