PERPRES
NERACA KOMODITAS
Pasal 8
(1) Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong ditakukan oleh perusahaan industri yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai Angka Pengenal lmportir Produsen (API-P). (21 Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk berusaha sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
