PERPRES
NERACA KOMODITAS
Pasal 6
(1) Pen5rusunan Neraca Komoditas meliputi: a. penJrusunan dan penetapan Rencana Kebutuhan; b. penJrusunan dan penetapan Rencana Pasokan; dan c. penetapan Neraca Komoditas. (21 Penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor dilaksanakan berdasarkan Neraca Komoditas.
