PERPRES
NERACA KOMODITAS
Pasal 5
(1) Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disediakan dalam SINAS NK. (2) SINAS NK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh lembaga yang melakukan pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW.
