PERPRES
NERACA KOMODITAS
Pasal 4
(1) Neraca Komoditas paling sedikit memuat data dan informasi yang lengkap, detail, dan akurat mengenai: a. kebutuhan; dan b. pasokan (21 Data dan informasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri; b. kebutuhan Barang Konsumsi; dan c. kebutuhan komoditas selain yang digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri. (3) Data dan informasi pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. persediaan/stok komoditas; b.hasil ... SK No 213667 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. hasil produksi komoditas termasuk hasil produk samping dan hasil daur ulang; dan/atau c. rencana Ekspor.
