PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE REGIONAL
Pasal 1
(1) Mengesahkan Agreement on the Establishment of the
Regional Secretariat for the Implementation of the ASEAN
Mutual Recognition Arrangement on Tourism Professionals
(Persetujuan tentang Pembentukan Sekretariat Regional
untuk Pelaksanaan Pengaturan Saling Pengakuan Tenaga
www.peraturan.go.id
2017, No.140
Profesional Pariwisata ASEAN) yang telah ditandatangani
oleh Pemerintah Indonesia di Jakarta, Indonesia, pada
tanggal 30 Desember 2015.
(2) Salinan naskah asli Agreement on the Establishment of
the Regional Secretariat for the Implementation of the
ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Tourism
Professionals (Persetujuan tentang Pembentukan
Sekretariat Regional untuk Pelaksanaan Pengaturan
Saling Pengakuan Tenaga Profesional Pariwisata ASEAN)
dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.140 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2017
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mengelola dan memantau pergerakan
tenaga profesional pariwisata di ASEAN, negara anggota
ASEAN sepakat untuk membentuk Sekretariat Regional
untuk Pelaksanaan Pengaturan Saling Pengakuan Tenaga
Profesional Pariwisata ASEAN;
- bahwa di Jakarta, Indonesia, pada tanggal 30 Desember
2015 Pemerintah Indonesia telah menandatangani
Agreement on the Establishment of the Regional Secretariat
for the Implementation of the ASEAN Mutual Recognition
Arrangement on Tourism Professionals (Persetujuan
tentang Pembentukan Sekretariat Regional untuk
Pelaksanaan Pengaturan Saling Pengakuan Tenaga
Profesional Pariwisata ASEAN), sebagai hasil perundingan
antara wakil delegasi-delegasi negara anggota ASEAN;
www.peraturan.go.id
2017, No.140 -2-
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan Persetujuan
tersebut dengan Peraturan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
