PERPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE REGIONAL
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.140 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2017
,
ttd.
www.peraturan.go.id
