PERPRES
PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Pasal 9
(1) Dana yang bersumber dari dana masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, berupa dana yang berasal dari perseorangan, asosiasi, dan/atau lembaga masyarakat yang tidak mengikat.
(2) Dana yang bersumber dari Dana masyarakat dibayarkan kedalam
rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana, dalam bentuk tunai atau dalam bentuk transaksi keuangan perbankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
