PERPRES
PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Pasal 10
Dana yang bersumber dari dana lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa hasil pengelolaan dana, hibah, denda dan/atau bantuan yang tidak mengikat dari pihak lainnya.
