PERPRES
PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Pasal 11
(1) Dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan:
2015, No.105 6
- pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit;
- penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit;
- promosi Perkebunan Kelapa Sawit;
- peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit; dan
- sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
(2) Penggunaan Dana yang dihimpun untuk kepentingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), termasuk dalam rangka pemenuhan hasil Perkebunan Kelapa Sawit untuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri Perkebunan Kelapa Sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel.
(3) Badan Pengelola menetapkan prioritas penggunaan Dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dengan memperhatikan program pemerintah dan kebijakan Komite Pengarah.
