PERPRES
PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Pasal 12
(1) Penggunaan Dana untuk pengembangan sumber daya manusia
Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf a, dilakukan untuk:
- meningkatkan pengetahuan, keterampilan, profesionalisme, kemandirian, dan berdaya saing; dan
- meningkatkan kemampuan teknis, manajerial, dan kewirausahaan.
(2) Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
- penyuluhan;
- pendidikan;
- pelatihan; dan
- pendampingan dan fasilitasi.
(3) Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia Perkebunan
Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh lembaga pendidikan formal maupun non-formal.
(4) Pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan melalui peningkatan pengetahuan dan pemahaman terhadap manfaat pengembangan Kelapa Sawit yang berkelanjutan.
