PERPRES
PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Pasal 13
(1) Penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, untuk peningkatan pengetahuan tentang pemuliaan,
2015, No.105 7
(2) budidaya, pascapanen dan pengolahan hasil, industri, pasar, rantai
nilai produk hasil Perkebunan dari hulu ke hilir, dan potensi pengembangan usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
(3) Dalam rangka penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa
Sawit dilakukan pembentukan dan penguatan lembaga riset yang berfokus pada teknologi, sektor industri, inovasi produk, skema pembiayaan, pengetahuan pasar, dan adopsi lingkungan.
