PERPRES
PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Pasal 8
(1) Dana yang bersumber dari dana lembaga pembiayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, berupa pembiayaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank.
(2) Pembiayaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
