Pasal 7
(1) Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b,
ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Pengelola Dana dengan Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit untuk memupuk Dana bagi pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit yang berkelanjutan.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dikenakan kepada
perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan tidak dikenakan kepada Pekebun Kelapa Sawit.
(3) Iuran dari Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dapat diterapkan
secara berkala atau sewaktu-waktu.
(4) Iuran dari Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dibayarkan ke
dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana, dalam bentuk tunai atau dalam bentuk transaksi keuangan perbankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
