PERPRES
PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Pasal 6
(1) Badan Pengelola Dana melakukan rekonsiliasi pembayaran pungutan
ekspor dengan data pemberitahuan pabean ekspor.
(2) Dalam melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Badan Pengelola Dana melakukan pertukaran data dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat
dilakukan melalui sistem pertukaran data secara elektronik yang disepakati oleh Badan Pengelola Dana dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi
laporan kepatuhan pelaksanaan kewajiban pembayaran Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
2015, No.105 5
