Pasal 5
(1) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) huruf a, dibayarkan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana dalam bentuk tunai.
(2) Pembayaran dalam bentuk tunai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilakukan dalam bentuk transaksi keuangan perbankan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
dilakukan paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.
(4) Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada:
- Badan Pengelola Dana; dan
- surveyor.
(5) Surveyor hanya dapat menerbitkan laporan surveyor, apabila telah
menerima dan meneliti kebenaran bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Laporan surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipergunakan
sebagai dokumen pelengkap pabean pemberitahuan pabean ekspor.
