Pasal 4
(1) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) huruf a, dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenakan sebesar tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Pembayaran Pungutan sebesar tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dibayarkan dalam mata uang rupiah.
(3) Dalam rangka pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Badan Pengelola Dana berkoordinasi dengan Kementerian
2015, No.105 4
Perdagangan untuk menunjuk surveyor dalam melakukan verifikasi atau penelusuran teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang telah dilakukan oleh
surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam bentuk laporan surveyor.
