PERPRES
PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Pasal 3
(1) Dana yang bersumber dari pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:
- pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya; dan
- iuran.
(2) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a wajib dibayar oleh:
- pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya;
- pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan Kelapa Sawit; dan
- eksportir atas komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya.
(3) Komoditas turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh Menteri Perindustrian.
(4) Kekurangan pembayaran pungutan atas ekspor komoditas oleh
pelaku usaha/eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.
