PERPRES
PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Pasal 2
(1) Penghimpunan Dana ditujukan untuk mendorong pengembangan
Perkebunan Kelapa Sawit yang berkelanjutan.
(2) Penghimpunan Dana bersumber dari:
- pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit;
- dana lembaga pembiayaan;
- dana masyarakat; dan
- dana lain yang sah.
