PERPRES
PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Pasal 28
(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas
Badan Pengelola Dana dibentuk Komite Pengarah.
(2) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
tugas:
- menyusun kebijakan dalam penghimpunan dan penggunaan Dana termasuk kebijakan alokasi aset yang berdasarkan pendekatan portofolio; dan
- melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
2015, No.105 13
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Anggota : 1. Menteri Pertanian;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Perdagangan; dan
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(4) Komite Pengarah dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat:
- melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang dipandang perlu; dan
- menunjuk narasumber utama (prominent) yang berasal dari pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan Kelapa Sawit, dan eksportir atas komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya.
(5) Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Komite Pengarah dibebankan
kepada Badan Pengelola Dana.
(6) Pelaksanaan tugas Komite Pengarah dibantu oleh sekretariat yang
secara fungsional dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
