PERPRES
PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Pasal 29
(1) Dalam hal:
- Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan dan/atau turunannya;
- Pelaku Usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan; dan/atau
- eksportir atas komoditas Perkebunan dan/atau turunannya, yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa tidak dapat melakukan ekspor.
(2) Dalam hal Badan usaha tidak mengikuti ketentuan Pasal 19 ayat (4),
dikenakan sanksi administratif berupa denda dan/atau pencabutan izin usaha.
(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur oleh Menteri Perdagangan.
(4) Tata cara pengenaan denda dan/atau sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
2015, No.105 14
