PERPRES
PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Pasal 27
Badan Pengelola Dana membuat laporan pertanggungjawaban berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Badan Pengelola Dana membuat laporan pertanggungjawaban berdasarkan peraturan perundang-undangan.