PERPRES
PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Pasal 26
(1) Badan Pengelola Dana menerapkan sistem informasi manajemen
keuangan sesuai dengan kebutuhan dan praktek bisnis yang sehat.
(2) Setiap transaksi keuangan Badan Pengelola Dana harus
diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib.
