Pasal 25
(1) Pejabat Pengelola terdiri atas:
- Pemimpin;
- Pejabat ...
- Pejabat keuangan; dan
- Pejabat teknis.
2015, No.105 12
(2) Calon Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali
pejabat keuangan, dapat diusulkan oleh pemangku kepentingan (stakeholders) Kelapa Sawit kepada Dewan Pengawas untuk dilakukan verifikasi.
(3) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan
Pengawas mengusulkan daftar calon Pejabat Pengelola kepada kementerian keuangan untuk dilakukan seleksi teknis.
(4) Berdasarkan seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Kementerian Keuangan menyampaikan hasil seleksi teknis tersebut kepada Komite Pengarah.
(5) Komite Pengarah memutuskan calon pejabat pengelola untuk
diusulkan dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(6) Pejabat keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(7) Pejabat pengelola dapat diberhentikan oleh Menteri Keuangan dalam
hal pejabat pengelola tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
(8) Penggantian pejabat pengelola dilakukan sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) , ayat (4), dan ayat (5).
